REPUBLIKA.CO.ID,
PADANG-- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas yang ada di Sumbar supaya melakukan skrining terhadap ibu hamil di H-14 sebelum melahirkan. Skrining ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 terhadap ibu hamil dan bayi yang akan lahir.
"Berdasarkan pedoman antenatal, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir di era adaptasi kebiasaan baru, disampaikan bahwa melakukan skrining pada H-14 sebelum taksiran persalinan. Salah satunya dengan melakukan tes swab untuk menentukan status covid-19," tulis Irwan melalui salinan surat instruksi untuk Kadinkes dan Kepala Puskesmas, yang diterima Republika, Ahad (25/10).
Irwan menyebut Dinkes, Puskesmas termasuk ibu hamil harus mengurangi risiko penularan covid dengan melakukan isolasi mandiri. Yakni selama 14 hari sebelum taksiran persalinan atau sebelum tanda persalinan.