Senin 26 Oct 2020 00:18 WIB

Ibu Hamil di Sumbar Harus Isolasi 14 Hari Sebelum Melahirkan

Ibu hamil menggunakan fasilitas karantina di nagari, desa, kelurahan yang ada.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Ibu hamil (Ilustrasi)
Foto: Pixabay
Ibu hamil (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

PADANG-- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas yang ada di Sumbar supaya melakukan skrining terhadap ibu hamil di H-14 sebelum melahirkan. Skrining ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 terhadap ibu hamil dan bayi yang akan lahir.

Baca Juga

"Berdasarkan pedoman antenatal, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir di era adaptasi kebiasaan baru, disampaikan bahwa melakukan skrining pada H-14 sebelum taksiran persalinan. Salah satunya dengan melakukan tes swab untuk menentukan status covid-19," tulis Irwan melalui salinan surat instruksi untuk Kadinkes dan Kepala Puskesmas, yang diterima Republika, Ahad (25/10).

Irwan menyebut Dinkes, Puskesmas termasuk ibu hamil harus mengurangi risiko penularan covid dengan melakukan isolasi mandiri. Yakni selama 14 hari sebelum taksiran persalinan atau sebelum tanda persalinan.