Senin 26 Oct 2020 09:11 WIB

Buruh Berencana Aksi Serentak 2 November

Aksi ini digelar kalau UU Cipta Kerja itu sudah ditandatangani Jokowi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja serentak secara nasional pada 2 November 2020 mendatang. Aksi ini digelar kalau UU Cipta Kerja itu sudah ditandatangani Jokowi. 

"Bilamana UU Cipta Kerja ditandatangani presiden dan sudah ada nomornya, berdasarkan informasi yang berkembang bahwa akan ditandatangani 28 Oktober 2020, KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja," kata Said melalui pesan yang diterima Republika.co.id, Senin (25/10).

Baca Juga

KSPI memperkirakan, presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Penandatangan itu bertepatan dengan cuti bersama dan libur panjang yang juga berlangsung hingga 31 Oktober 2020. 

Karena itu, KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (2/11) pekan depan. Bersamaan dengan penyerahan uji materi itu, ada aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana.

Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," kata Said Iqbal.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 propinsi pada 9-10 November yang diikuti ratusan ribu buruh. Pada aksi ini, buruh akan meminta DPR RI harus melakukan pencabutan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.

Selain meminta pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia. Buruh juga akan menolak jika tidak ada kenaikan upah minimum 2021. 

Said Iqbal mengatakan, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 propinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti-kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkistis dan harus damai serta tertib," ujarnya menambahkan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement