REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bidang pialang reasuransi kepada PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia. Adapun keputusan pemberian izin tersebut sudah melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-150/NB.1/2020.
Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK Tattys Miranti Hedyana mengatakan sebelumnya perusahaan telah melakukan perubahan nama dari PT Aon Benfield Indonesia.
“Pemberlakuan izin usaha perusahaan sehubungan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut yakni pada 14 September 2020,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (26/10).
Menurutnya PT Aon Reinsurance Brokers Indonesia diwajibkan menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.