REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (26/10) hari ini. Dua terdakwa yang menjalani putusan yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minerba Tbk Heru Hidayat.
"Iya betul sidang putusan terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat dengan agenda pembacaan putusan," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo dalam pesan singkatnya, Senin (26/10).
Benny Tjokro dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 6,07 triliun. Sama halnya dengan Benny, Heru Hidayat juga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda senilai Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 10.728.783.375.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus Jiwasraya lainnya, Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya serta Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup.
Empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sedangkan, barang bukti yang disita dari empat terdakwa dirampas untuk negara.