Senin 26 Oct 2020 13:01 WIB

Operasi Zebra Digelar di Tiga Titik di Jaktim

Pengendara tak pakai helm, tak hidupkan lampu dan masuk jalur Transjakarta disasar.

Polisi menghentikan pengendara motor yang melintas di jalur cepat saat melakukan Operasi Zebra di Jakarta Timur.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi menghentikan pengendara motor yang melintas di jalur cepat saat melakukan Operasi Zebra di Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 150 personel gabungan Jakarta Timur menggelar Operasi Zebra 2020 di tiga titik tersebar di wilayah ini, Senin (26/10). Operasi ini dalam rangka penegakan disiplin lalu lintas.

"Hari ini ada 150 personel gabungan dari unsur Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri," kata Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Maulana Karepesina, di Jakarta.

Lokasi operasi berada di Simpang Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jalan DI Panjaitan dan Pasar Klender. Dikatakan Maulana, kegiatan itu digelar secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Dalam operasi tersebut, polisi menyetop para pengendara yang secara kasat mata terlihat tidak menggunakan helm, tidak menghidupkan lampu motor dan masuk ke jalur bus Transjakarta.

"Operasi ini akan digelar dua sesi, mulai pukul 07.00 sampai 11.00 WIB dan lanjut pukul 13.00 sampai 16.00 WIB," ujarnya.

Maulana menambahkan kegiatan Operasi Zebra kali ini akan mengedepankan upaya preventif humanis berupa edukasi berlalu lintas yang baik dan benar. "Kita lebih banyak tentang sosialisasi dan mendidik masyarakat patuh pada lalu lintas," katanya.

Namun terhadap pengendara yang terbukti melanggar ketertiban lalu lintas serta membahayakan diri sendiri dan orang lain akan langsung ditindak dengan surat tilang hingga penyitaan kendaraan.

Terdapat tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas di lapangan, di antaranya melawan arus lalu lintas, pelanggaran 'stop line' dan tidak menggunakan helm.

Secara terpisah Kepala Seksi Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan sebanyak 40 personel Dishub dilibatkan dalam kegiatan Operasi Zebra dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan serta kendaraan melebihi kapasitas.

"Kita tetap melakukan penindakan sesuai aturan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Posisi Duduk Penumpang serta Kendaraan Melebihi Kapasitas," katanya.

Terhadap pelanggar ditindak secara tegas dan humanis termasuk angkutan umum dan barang yang tidak mematuhi aturan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement