Senin 26 Oct 2020 13:54 WIB

Apple Larang Gerai Resmi Jual iPhone-12 ke Pihak Ketiga

Harga Apple turun drastis saat dijual di laman e-commerce di China

Red: Nidia Zuraya
Iphone 12
Foto: apple
Iphone 12

REPUBLIKA.CO.ID, FUZHOU -- Apple melarang gerai resminya di China menjual produk terbaru seperti iPhone-12 kepada pihak ketiga. Kebijakan itu untuk menjaga harga tetap stabil, demikian sejumlah media di China, Senin (26/10).

Pernyataan yang beredar secara daring yang diduga berasal dari pihak Apple menunjukkan adanya larangan terhadap gerai untuk menjual produk tersebut kepada paltform penjualan daring seperti Pinduoduo, Taobao, dan Tmall. Kalau ada gerai yang menjual kepada platform e-dagang di China itu akan dikenai denda sebesar 400.000 yuan atau sekitar Rp 880 juta per unit gawai.

Baca Juga

Sayangnya sejauh ini tidak ada komentar resmi dari Pinduoduo dan Apple. Harga Apple turun drastis saat dijual di laman e-commerce di China dalam beberapa tahun terakhir.

Pinduoduo, platform e-dagang populer karena besarnya potongan dan penjualan berbasis subsidi di China, selalu menawarkan produk-produk Apple jauh di bawah harga resminya sejak akhir 2018.