REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nurudin Hidayat mengungkapkan, serikat pekerja akan kembali menggelar aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah pada 27 dan 28 Oktober 2020. Aksi tersebut akan diikuti sekitar 16 konfederasi serikat pekerja di Jatim.
Menurutnya, ada sekitar 15 ribu buruh yang terlibat dalam aksi tersebut.
"Aksi besok kita pusatkan di kantor Gubernur Jatim diperkirakan melibatkan massa aksi sebanyak 15 ribu orang dari berbagai kawasan industri di Jatim," kata Nurudin dikonfirmasi, Senin (26/10).
Selain serikat buruh, kata Nurudin, aksi tersebut juga akan diikuti elemen mahasiswa. Untuk elemen buruh, aksi akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya. Sedangkan, aksi elemen mahasiswa dipusatkan di Gedung Negara Grahadi.
"Selain menolak UU Omnibus Law kita juga mengusung isu lokal ya terkait penetapan upah minimum. Baik itu Upah Minimum Kabupaten/ Kota, Upah Minimum Sektoral, maupun Upah Minimum Provinsi," ujar Nurudin.
Terkait kenaikan UMP 2021, kata Nurudin, buruh meminta penetapan diambil berdasarkan rata-rata UMK 2020. Angkanya sebesar Rp 2,5 juta. Terkait titik kumpul, kata Nurudin, untuk serikat buruh dipusatkan di tiga titik, yakni di Bundaran Waru, Kebun Binatang Surabaya, dan di kawasan industri Margomulyo. Sementara itu, mahasiswa dipusatkan di Taman Pelangi.