Senin 26 Oct 2020 15:10 WIB

In Picture: Pemkot Bandung Berlakukan PSBM di 36 RW di Bandung

.

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Petugas jaga memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah warga mengenakan masker saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Warga mencuci tangannya saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Warga mengenakan masker saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pedagang beraktivitas saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas jaga bermain catur saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas jaga memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Petugas jaga memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10).

Selain di RW 01 Kelurahan Cijerah Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement