REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk tidak bepergian ke luar kota selama libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 50/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Pelaksanaan Cuti Bersama.
"Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing," kata Chaidir seperti dikutip dalam surat edaran itu, Senin (26/10).
Chaidir menuturkan, apabila para ASN memiliki keperluan mendesak dan harus bepergian ke luar kota, maka wajib melakukan tes PCR sebelum dan sesudah perjalanan. Tujuannya, untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.
"Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Covid-19," ujar Chaidir.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan tanggal 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, terdapat libur panjang selama lima hari, yakni pada 28 Oktober-1 November 2020.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengenakan masker selama libur panjang pada pekan depan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Terutama saat menghabiskan liburan dengan berkumpul bersama keluarga.
"Jumlah klaster keluarga itu melonjak. Saya anjurkan kepada seluruh masyarakat, jangan karena merasa keluarga, kemudian masker dicopot. Karena itu merasa keluarga, merasanya aman, lalu maskernya tidak dipakai," kata Anies di Polda Metro Jaya, Senin (26/10).
Anies menuturkan, penularan Covid-19 bisa terjadi di mana saja. Menurut dia, bukan hanya di ruang publik, namun juga di ruang private, seperti keluarga penyebaran virus corona dapat terjadi.
"Perlu saya garis bawahi, virusnya tidak memilih lokasi penularan, lokasi penularan itu justru kebanyakan di ruang-ruang private, bukan di ruang-ruang publik saja. Kalaupun pertemuan keluarga, maka pastikan masker dipakai karena pemerintah tidak mungkin mengawasi ruang-ruang keluarga di seluruh rumah," jelas Anies.
Sebelumnya, Anies memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Flori sidebang