Senin 26 Oct 2020 17:05 WIB

Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Ratusan Triliun

Kejaksaan Agung memaparkan kinerja pencapaiannya selama setahun terakhir.

 Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Ratusan Triliun. Foto: Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Ratusan Triliun. Foto: Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis kinerja satu tahun di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (26/10). Dalam pemaparannya yang diungkap oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, disebutkan Kejagung telah menyelamatkan uang negara ratusan triliun selama satu tahun ini khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp 338,8 triliun dan USD 11 ribu USD," kata Hari melalui siaran persnya yang diterima Republika, Senin (26/10).

Baca Juga

Secara rinci, Hari mengatakan bidang Datun Kejaksaan Agung telah berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 323 triliun dan bidang datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Negeri di seluruh Indonesia. Nilai penyelamatan yang dibukukan adalah sebesar Rp 16 triliun dan USD 11.839.755.

Menurut Hari, pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai bidang Datun Kejagung telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 253 triliun. Selain itu, Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 10 triliun dan 406.906 dolar AS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement