REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando mengatakan, dalam operasi zebra jaya 2020 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2020, polisi akan melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran. Salah satu pelanggaran tambahan yang ditindak pada operasi kali ini adalah kebisingan kendaraan bermotor.
"Ada beberapa tambahan seperti terkait kebisingan kendaraan bermotor atau knalpot, di sini kita sudah menyiapkan alat pengukur kebisingan desibel itu dan pengukur kecepatan," kata Bayu di Tangerang Selatan, Senin (26/10).
Dia menjelaskan, alat pengukur kebisingan dan atau pengukur kecepatan tersebut baru kali ini dipunyai dan bakal dimanfaatkan dalam patroli operasi zebra 2020. "Selama ini kita belum punya, namun untuk operasi zebra kali ini kita sudah menyiapkan hanya untuk mendukung kegiatan tambahan dari penegakan hukum," ujarnya.
Dalam prakteknya, nantinya polisi akan menempelkan alat tersebut pada kendaraan yang kemungkinan memiliki kapasitas disabel yang melebihi batas. Alat tersebut akan secara otomatis mencatat angka desibel dari kendaraan bermotor tersebut. "Jadi nanti ditempelin, dia akan keluar misalnya 75 desible, kalau CC-nya ternyata di bawah 150 itu otomatis kalau dia 80 desible itu melebihi, itu bisa ditilang atau melanggar," jelas Bayu.
Sementara itu, ketika ditanya angka maksimal kecepatan, Bayu tidak bisa menyebutkan secara pasti karena hal itu sesuai dengan kecepatan dari tiap kendaraan. "Sesuai dengan kecepatannya (kendaraan). Kalau melebihi akan kita tilang," tegasnya.
Sebagai informasi, penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot bising itu diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada pasal 48 ayat (1) yang menyebut bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Yang termasuk persyaratan laik jalan adalah kebisingan suara, dan unit untuk mengukur intensitas bunyi adalah desibel (dB).
Adapun, ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru diatur dalam Permen Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009. Sementara itu, tindakan sanksi yang dikenakan bagi pengemudi sepeda motor yang melanggar berupa tilang dengan pengenaan pasal 285 ayat (1) UU No.22 tahun 2009.