Senin 26 Oct 2020 19:28 WIB

Terdakwa 32 Kilogram Narkotika Divonis Seumur Hidup

Hakim PN Banjarmasin memvonis seumur hidup terdakwa kasus 32 kilogram narkotika

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Hakim PN Banjarmasin memvonis seumur hidup terdakwa kasus 32 kilogram narkotika.
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Hakim PN Banjarmasin memvonis seumur hidup terdakwa kasus 32 kilogram narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis hakim memvonis seumur hidup kedua terdakwa perkara 32 kilogram narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin sore.

"Terdakwa SA dan JY terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dihukum pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Yuli Hadi ketika membacakan putusan.

Baca Juga

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman pidana seumur hidup. Ira pun mengaku pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Senada disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa Fauzan Ramon yang menyatakan pikir-pikir dan akan mendiskusikan kepada pihak keluarga terdakwa langkah selanjutnya.

"Masih ada upaya hukum seperti banding hingga kasasi. Semua dikembalikan kepada terdakwa dan keluarganya nanti," kata Fauzan.

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin. Mereka ditangkap dengan barang bukti 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Selain jeratan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik juga menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua terdakwa yang masih proses penyidikan di Kepolisian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement