REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Rabu, 28 Oktober 2020. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menuturkan, meski dibolehkan namun kapasitasnya dibatasi hanya 30 persen hingga 40 persen saja.
“Perayaan Maulid nabi dibolehkan asal memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan jumlahnya jamaahnya cukupc 30 persen sampai 40 persen kapasitas tempat,” Pepen, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Senin (26/10).
Adapun, untuk libur panjang selama lima hari yakni 28 Oktober - 1 November 2020, Pepen menyebut akan mengikuti aturan seperti libur tanggal merah sebelumnya. “Sama seperti hari libur sebelumnya,” kata dia.
Dia tetap mengimbau kepada warga yang berencana untuk bepergian untuk melaporkan diri ke tim medis di Puskesmas atau RSUD kelas D masing-masing.