Senin 26 Oct 2020 20:22 WIB

Dugaan Suap Eks Bupati Bogor, KPK Panggil Pengurus Pesantren

KPK memanggil dua saksi terkait kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Bogor.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pengelola pesantren, HMN Lesmana. Dia dipanggil bersama dengan Sekretaris Desa Singasari, Naman Supratmansyah terkait dugaan perkara korupsi yang melibatkan mantan bupati Kabupaten Bogor, Rachmat Yasin (RY).

"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa hibah tanah yang diduga milik tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/10).

Baca Juga

Ali mengatakan, keduanya diperiksa untuk melengkapi keterangan perkara yang menjerat RY. Dia melanjutkan, mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang dilakukan oleh RY.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan RY sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 lalu. Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, RY juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement