REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Legal Culture Institute, M Rizqi Azmi berharap agar dua jenderal Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, berani mengungkapkan fakta skandal penghapusam red notice terhadap Djoko Tjandra. Rizqi menilai kedua jenderal merupakan "Dader" atau pelaku tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, namun dalam analisa criminal justice system bukanlah intelektual dader.
"Mereka ada pion ke dua dari pemain kasus ini. Oleh karenanya kita mengharapkan ke dua jenderal ini berani mengungkapkan fakta dan rahasia penghapusan red notice secara terang benderang sampai terbuka bukti baru yang dapat di selami untuk mendapatkan intelektual dadernya, " kata Rizqi Azmi kepada Republika.co.id, Senin (26/10).
Rizqi melanjutkan, bila menilik dari peristiwa hukum setelah penangkapan Djoko Tjandra, kedua pejabat Polri ini merupakan poin sentral yang menjadi sasaran tembak. Bahkan saat melakukan penahanan terhadap keduanya pun sempat mengalami kesulitan.
Selanjutnya, pernyataan Napoleon yang menegaskan masih setia kepada Polri pun menjadi sinyal yang dikirim Napoleon kepada si pelaku utama. Menurut Rizqi tak menutup kumgkinan sinyal yang Napoleon sampaikan mengarah kepada internal Polri.