REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Majelis Hakim menilai Benny terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucuian uang. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Selain pidana pokok, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Terdapat beberapa hal menjadi pertimbangan hakim. Untuk hal yang memberatkan Benny yakni perbuatannya melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap.