REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Majelis Hakim menilai Benny terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucuian uang. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Selain pidana pokok, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Terdapat beberapa hal menjadi pertimbangan hakim. Untuk hal yang memberatkan Benny yakni perbuatannya melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap.
Terdakwa bahkan menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee. Perbuatan itu pun dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara.
"Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," ujar Hakim
Selama persidangan, lanjut Hakim, Terdakwa dinilai bersikap sopan dan masih menjadi kepala keluarga. Namun lantaran Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang.
Hakim menyebut perbuatan Benny bersama dengan lima terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun atas korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya. Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam putusan, Benny terbukti menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura, yakni satu unit di St. Regis Residence dengan harga 5.693.300 dollar Singapura dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya.
Pada tahun 2015, Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill. Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, dimana hasil penjualan itu, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.
Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen. Benny juga disebut menerima bagian berupa 95 unit Apartemen dan mengatasnamakan orang lain.
Tak hanya itu, pada tahun 2016 Benny juga melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.
Adapun, mereka yang terlibat dalam perbuatan kejahatan bersama Benny yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.