REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta kepada seluruh masyarakat agar turut berpartisipasi dalam pengawasan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama liburan di lingkup keluarga. Anies menuturkan, pihaknya hanya dapat mengawasi protokol kesehatan di ruang-ruang publik. Sedangkan selama liburan panjang, warga juga kerap kali menghabiskan waktu dengan berkumpul bersama keluarga.
Seperti diketahui, pekan depan terdapat masa libur panjang dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW tsnggal 28 Oktober-1 November 2020.
"Pemerintah bisa mengawasi tempat-tempat umum, dari mulai tempat hiburan sampai hiburan publik misalnya Ragunan, Ancol. Lalu stasiun, restoran, itu bisa diawasi, yang (ruang) publik bisa kita awasi, tapi yang private kita butuh seluruh masyarakat menjaga," kata Anies di Polda Metro Jaya, Senin (26/10).
Anies menilai, disiplin pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan keluarga merupakan tanggung jawab masing-masing individu. Namun, dia tetap mengimbau masyarakat agar selalu mengenakan masker sekalipun sedang berkumpul bersama keluarga.
"Kalaupun pertemuan keluarga, maka pastikan masker dipakai karena pemerintah tidak mungkin mengawasi ruang-ruang keluarga di seluruh rumah," ujar Anies.
Di sisi lain, Anies menambahkan, masyarakat perlu memegang prinsip penggunaan masker sebagai bentuk upaya melindungi diri sendiri dan orang lain. Sehingga, kata dia, saat sedang bersama keluarga pun, masyarakat diminta untuk mengenakan masker dan menjalankan protokol kesehatan lainnya.
"Saya ingin ingatkan gunakan masker sebagai pandangan menghormati orang lain. Gunakan masker sebagai tanda melindungi orang lain," jelas Anies.
"Kalau tidak pakai masker artinya kita tidak melindungi orang lain. Pegang itu sebagai prinsip dan jangan sungkan untuk pakai masker. Jadi dengan begitu jalani liburan tanpa harus terinfeksi covid 19," sambungnya.
Adapun Anies kembali memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan mulai tanggal 26 Oktober-8 November 2020. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.