Senin 26 Oct 2020 21:55 WIB

Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber Minta Maaf

Tersangka penusuk Syekh Ali Jaber dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber Alpin Adrian
Foto: Antara/Ardiansyah
Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber Alpin Adrian

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polresta Lampung melimpahkan berkas dan tersangka kasus penusukan ulama kondang Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Senin (26/20). Saat pelimpahan, tersangka Alfin Andrian (22) menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

"Saya minta maaf kepada Syekh Ali Jaber," kata tersangka di Kejari Bandar Lampung.

Baca Juga

Sembari dibawa petugas dari Kejari Bandar Lampung menuju ruang tahanan di Polresta Bandar Lampung, AA warga Jalan Tamin Gang Kemiri, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung tersebut, tidak banyak bicara dan hanya tertunduk lusuh.

AA hanya menyatakan minta maaf kepada Syekh Ali Jaber yang pernah ditusuknya saat menghadiri acara Wisuda Hafidz Quran di halaman Masjid Falahuddin sekira 300 meter dari rumahnya pada Ahad, 13 September 2020 petang.

Saat itu, Syekh Ali Jaber ditusuk lengan atasnya menggunakan sebilah pisau yang ditancapkan AA di panggung kehormatan. Syekh Ali Jaber sempat mencabut pisau yang masih menempel di lengannya lalu dibawa ke puskesmas, sedangkan AA ditangkap jamaah dan diserahkan ke polisi.

Sebelumnya, penyidik Polresta Bandar Lampung telah menyelesaikan berkas perkara tersangka AA dan diserahkan ke Kejari Bandar Lampung pada Senin (21/9). Pemrosesan penyidikan tersangka AA berlangsung sepekan dengan memeriksa lebih dari 20 saksi dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemberkasan tersangka AA dilakukan penyidik dalam waktu sepekan sejak penetapan AA sebagai tersangka. "Saksi yang diperiksa lebih 20 saksi," ucapnya.

Menurut Pandra, tersangka AA dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana subside Pasal 338 KUHP Pasal 53 KHUP tentang Percobaan Pembunuhan subside Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement