REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro terbukti masuk ke dalam kolaborasi jahat untuk melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Benny Tjokrosaputro divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus tersebut.
"Terdakwa Benny Tjokrosaputro mengatakan tidak ada bukti apapun melakukan perbuatan korupsi pada 2012-2018 karena baru sekali bertemu Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo tapi majelis hakim menilai terdakwa memang telah melakukan kolaborasi jahat yang utuh karena tidak perlu satu pihak mengenal dengan pihak lain seperti karakteristik penjualan saham," kata anggota majelis hakim Agus Salim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10).
Dalam perkara ini, Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 karena terbukti melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang.
"Terdakwa mengaku tidak kenal manajer-manajer keuangan tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum, oleh karenanya dalil terdakwa harus ditolak," kata hakim Agus Salim.