Senin 26 Oct 2020 22:11 WIB

Hakim: Benny Lakukan Kolaborasi Jahat Korupsi Jiwasraya

Hakim menilai Benny Tjokro lakukan kolaborasi jahat korupsi Jiwasraya.

Ketua Majelis Hakim Rosmina (tengah) memimpin sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi  PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayatl, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020).  Sidang  tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat  terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Ketua Majelis Hakim Rosmina (tengah) memimpin sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayatl, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro terbukti masuk ke dalam kolaborasi jahat untuk melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Benny Tjokrosaputro divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus tersebut.

"Terdakwa Benny Tjokrosaputro mengatakan tidak ada bukti apapun melakukan perbuatan korupsi pada 2012-2018 karena baru sekali bertemu Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo tapi majelis hakim menilai terdakwa memang telah melakukan kolaborasi jahat yang utuh karena tidak perlu satu pihak mengenal dengan pihak lain seperti karakteristik penjualan saham," kata anggota majelis hakim Agus Salim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10).

Baca Juga

Dalam perkara ini, Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 karena terbukti melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang.

"Terdakwa mengaku tidak kenal manajer-manajer keuangan tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum, oleh karenanya dalil terdakwa harus ditolak," kata hakim Agus Salim.

Selanjutnya terkait pembelaan Benny Tjokro yang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung terlalu memaksakan penerapan UU Pemberantasan Tipikor padahal menurut Benny dan penasihat hukum lebih tepat diterapkan UU No 40 tahun 2014 tentang Asuransi dan UU No 80 tahun 1995 tentang Pasar Modal, majelis hakim juga menolaknya.

"Hakim punya pandangan berbeda yaitu SEMA Nomor 7 Tahun 2012 ditegaskan, sekalipun modus operandi masuk perundangan lain tapi kalau unsur-unsur tindak pidana korupsi terpenuhi maka UU Tipikoryang diterapkan," kata hakim.

Majelis hakim menilai tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa dan berdampak luas karena menyangkut aspek-aspek bernegara sehingga tidak mengherankan dikemas dalam berbagai modus operandi.

"Oleh karena itu, penanganan tindak pidana korupsi perlu penanganan kompleks sehingga SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tersebut adalah jawaban sekaligus instrumen penting terhadap modus operandi korupsi yang berkembang dan dalam persidangan unsur-unsur korupsi terpenuhi dari rangkaian perbuatan terdakwa sehingga meski perbuatan terdakwa masuk dalam lingkup pasar modal tapi menurut hakim seluruh unsur tindak pidana korupsi terbukti maka perbuatan itu masuk dalam lingkup korupsi," kata hakim Agus Salim.

Terkait pembelaan Benny yang disebut telah melunasi Repo MYRX dan BTEK tahun 2015-2016 kepada Heru Hidayat sesuai harga 5 kali lipat dan bila Heru menjualnya ke pihak lain maka hal itu di luar tanggung jawab Benny, majelis hakim menilai Benny hanya melemparkan tanggung jawab.

"Pada dasarnya Heru Hidayat dan Benny Tjokro bersama-sama mengetahui pelaksanaan repo tidak sesuai ketentuan yang sebenarnya dan terdakwa melemparkan tanggung jawab ke pihak lain sehingga nota pembelaan terdakwa harus ditolak," ungkap hakim Agus Salim.

Benny dalam pembelaannya juga mengatakan tanggung jawab investasi saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya adalah tanggung jawab Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, menurut hakim juga adalah bentuk lempar tanggung jawab Benny Tjokro.

"Secara tersirat penasihat hukum terdakwa mengalihkan tanggung jawab secara sepihak ke PT Asuransi Jiwasraya semata jadi apa hak terdakwa untuk menerima pengelolaan bila terdakwa tidak punya niat jahat. Terdakwa jelas akan menolak pengelolaan itu karena terdakwa tidak punya kewenangan menurut undang-undang, penasihat hukum hanya ingin mengalahkan tanggung jawab sehingga pembelaan harus ditolak," kata hakim.

Selanjutnya majelis hakim juga menyatakan kerugian negara secara nyata adalah Rp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI. "Terkait pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan perhitungan kerugian negara masih kerugian potensial atau 'unrealized loss', majelis berpegang yang menilai jumlah kerugian negara adalah BPK jadi majelis mengikuti laporan kerugian negara BPK sehingga sangat beralasan menolak pembelaan penasihat hukum," kata hakim.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement