REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, Senin (26/10). Direncanakan, kejari akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada awal bulan November 2020.
Kepala Kejari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengakui telah menerima pelimpahan tersangka perkara penusukan Syekh Ali Jaber dan barang buktinya dari penyidik Polresta Bandar Lampung. Kejari menilai pada intinya, perkara sudah dinyatakan lengkap, maka penydidik sesuai ketentuan hukum acara harus menyerahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
“Insya Allah awal bulan depan kami akan limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Abdullah Noer Deny di Bandar Lampung, Senin (26/10).
Dia menyatakan, pasal yang menjerat tersangka Alfin Andrian atau AA (24 tahun) tidak berubah seperti yang telah dinyatakan pihak penyidik Polresta Bandar Lampung. ”Tidak ada perubahan pasal. Kami tidak merubah pasal-pasal karena sifatnya dakwaan itu menjaring semaksimal mungkin, tinggal pembuktiannya di persidangan,” ujarnya.
Kasus penusukan ulama kondang Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung pada 13 September 2020, terus berlangsung. Proses pelimpahan berkas dan tersangka Alfin Andrian atau AA (24 tahun) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Senin (26/10).
Tersangka AA meminta maaf kepada Syekh Ali Jaber saat ditanya wartawan seusai pemeriksaan di Kejari Bandar Lampung, Senin (26/10) siang. “Saya minta maaf kepada Syekh Ali Jaber,” kata AA yang memakai baju rompi tahanan warna merah, selesai pemeriksaan.
AA hanya menyatakan minta maaf kepada Syekh Ali Jaber yang pernah ditusuknya saat menghadiri acara Wisuda Hafidz Quran di halaman Masjid Falahuddin sekira 300 meter dari rumahnya pada Ahad, 13 September 2020 petang.
Saat itu, Syekh Ali Jaber ditusuk lengan atasnya menggunakan sebilah pisau yang ditancapkan AA di panggung kehormatan. Syekh Ali Jaber sempat mencabut pisau yang masih menempel di lengannya lalu dibawa ke puskesmas, sedangkan AA ditangkap jamaah dan diserahkan ke polisi.
Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemberkasan tersangka AA dilakukan penyidik dalam waktu sepekan sejak penetapan AA sebagai tersangka. “Saksi yang diperiksa lebih 20 saksi,” katanya.
Menurut Pandra, tersangka AA dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana subside Pasal 338 KUHP Pasal 53 KHUP tentang Percobaan Pembunuhan subside Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam. n