Senin 26 Oct 2020 22:24 WIB

Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup

Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Majelis Hakim Rosmina (tengah) memimpin sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi  PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayatl, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020).  Sidang  tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat  terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Ketua Majelis Hakim Rosmina (tengah) memimpin sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayatl, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

"Mengadili, menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucuian uang. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Baca Juga

Hakim juga menghukum Heru dengan pidana uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup uang pengganti.

Heru terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Heru juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pertimbangannya, Hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan, yakni, Heru dinilai melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Terdakwa jiga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.

"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi. Perbuatan itu dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar," kata Hakim. 

Tak hanya itu, perbuatan Heru  menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian. Dalam pwrtimbangan, Hakim menilai selama persidangan, Heru bersikap sopan, menjadi kepala keluarga. 

Namun, karena Heru tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang.

Perbuatan Heru bersama dengan lima terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun atas korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya. Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam putusan, Heru terbukti menyamarkan hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya lewat peran rumah judi. Heru menggunakan uang hasil tindak kejahatan di antaranya untuk membayar judi kasino, seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS) dan Sky City di New Zealand.

Heru juga menggunakan uang yang diduga hasil dari kejahatan untuk membeli saham, tanah dan bangunan, hingga kendaraan mewah baik roda dua maupun empat.

Adapun, mereka yang terlibat dalam perbuatan kejahatan bersama Heru yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. Semuanya pun telah divonis seumur hidup. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement