Senin 26 Oct 2020 23:21 WIB

Hakim Wajibkan Pengelola Saham Jiwasraya Bayar Rp 10,728 T

Hakim wajibkan Heru Hidayat membayar uang pengganti Rp 10,728 triliun.

Suasana sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). Sidang  tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat  terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Suasana sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mewajibkan pemilik Maxima Grup, Heru Hidayat, membayar uang pengganti sebesar Rp 10,728 triliun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain itu, Heru Hidayat juga divonis penjara seumur hidup.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.728.783.375.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10).

Baca Juga

Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap Heru Hidayat. Dalam uraian tuntutan dakwaan pertama, hakim menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan Rp10.728.783.375.000.

"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola underlying 21 reksadana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp 12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp6,078 triliun," katanya.

Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan tambahan Rp 4.650.283.375.000 sehingga keuntungan yang Heru dapatkan totalnya adalah Rp 10.728.783.375.000. Perbuatan tersebut memperkaya Heru Hidayat atau orang lain yaitu Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.

Heru Hidayat adalah pemilik dari perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Maxima Gorup antara lain PT Mazima Integra Investama, PT Maxima Agro Industri, PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Graha Resources, PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Pam Asia Corpora, PT Maxima Financindo, PT HD Capital (sekarang PT Himalaya Energy Perkasa), PT Tandikek Asri Lestari, PT Treasure Fund Investama (TFI), PT Topaz Investmen, PT Topas Internasional, PT Trisurya Lintas Investama, PT Aneka Minera Indonesia, PT Kalimantan Pancar Sejati.

Dalam dakwaan kedua, Heru Hidayat selama 2008-2010 terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagai hasil tindak pidana korupsi dengan cara; Pertama, Heru Hidayat menggunakan nama pihak lain melakukan pembelian berupa 6 unit kendaraan bermotor yang diatasnamakan PT Inti Kapuas International, Bambang Setiawan dan Susanti Hidayat.

Kedua, Heru Hidayat menggunakan nama pihak lain melakukan pembayaran berupa tanah dan bangunan yaitu membeli aset berupa tanah tambak ikan atas nama PT Inti Kapuas Internasional pada sekitar Agustus 2008 untuk membeli 5 bidang tanah

Dalam dakwaan ketiga, Heru Hidayat terbukti menyamarkan asal usul harta kekayaan selama 2010-2018 dengan cara: Pertama, Heru Hidayat membeli tanah dan bangunan yang diatasnamakan Heru Hidayat sebanyak 3 unit, pembelian tanah dan bangunan yang diatasnamakan Utomo Puspo Suharto sebanyak 3 unit, membelanjakan kendaraan bermotor atas nama Heru Hidayat sebanyak 1 unit dan atas nama Ratnawati Wiharjo, PT Halimas Mandiri dan PT INti Kapusa International sebanyak 4 unit.

Kedua, menukarkan ke dalam valuta asing (valas) di PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang dananya berasal dari rekening atas nama Utomo Puspo Suharto; atas nama Tommy Iskandar Widjaja; dan atas nama PT Permai Alam Sentosa dalam bentuk dolar Singapura dan dolar AS senilai total Rp382.481.488.700,00

Ketiga, Heru Hidaya mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan yaitu akusisi PT SMR Utama Tbk (SMRU), akusisi dan membeli asset-aset perusahaan atas nama PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) termasuk pembelian aset sebesar Rp1,77 triliun dan kendaraan bermotor dan alat berat; akuisisi PT. Batutua Way Kanan Minerals (PT. BWKM) yaitu perusahaan tambang mineral dengan luas lahan 5.911,7 hektare di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Keempat memberikan sejumlah uang kepada Joanne Hidayat yang merupakan anak terdakwa Heru Hidayat untuk membeli 1 unit Apartemen Casa de Parco type studio yang dibeli pada 2014 dan 1 unit apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 type 3 Bedroom perolehan tahun 2019

Kelima, menempatkan uang pada rekening Freddy Gunawan yang kemudian digunakan untuk pembayaran kasino di Resort World Sentosa, Marina membuat kapal pinisi Bira Sulawesi Selatan, membayar kasino Marina Bay Sands, membayar utang kasino di Macau, membayar kasino Sky City di Selandia Baru.

Keenam, Heru Hidayat membeli apartemen di Casa de Parco, Senopati Sweet, Pakubuwono Signature, apartemen di Singapura, membeli mobil Toyota Alphard, mobil Ford Escape Hayne, mobil Ferrari, mobil Porsche, kapal Phinisi, membeli restoran di mall Senayan City, mentransfer uang ke Caymand Island, Mauritius dan Singapura.

Ketujuh, Heru Hidayat menempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Heru Hidayat di Bank CIMB Niaga, BCA, Bank Bukopin, Bank Mandiri, Bank National Nobu, Bank China Construction Bank Indonesia dan orang dan perusahaan lain.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement