REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebanyak 100.359.152 pemilih. Pilkada serentak tahun ini digelar di 270 daerah, yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
"Berikut rekapitulasi penetapan DPT dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020," ujar Komisioner KPU RI, Viryan Aziz dalam keterangan tertulis kepada Republika, Senin (26/10).
Ia memerinci, jumlah DPT tersebut terdiri dari 50.164.426 pemilih laki-laki atau 49,98 persen dan 50.194.726 pemilih perempuan atau 50,02 persen. Terdapat penambahan pemilih di DPT sebanyak 49.733 dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Sedangkan, dalam proses penyusunan DPT dari DPS, sebanyak 1.456.523 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat. Alasan tertinggi karena pemilih pindah domisili, kemudian bukan penduduk, data ganda, meninggal dunia, tidak dikenal, di bawah umur, TNI, Polri, dan hak pilih dicabut.
Sedangkan, terdapat pemilih baru berjumlah 1.506.256 jiwa dan pemilih yang terdapat perubahan data sebesar 1.055.235 jiwa. Pemilih tersebar di 298.939 lokasi tempat pemungutan suara (TPS), dengan penambahan 87 TPS dibandingkan data DPS.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 105.396.460 jiwa pada 23 Januari 2020 kepada KPU. Kemudian, Kemendagri kembali menyerahkan daftar pemilih pemula tambahan sebanyak 456.256 jiwa.
Dengan demikian, total DP4 untuk Pilkada 2020 mencapai 105.852.716 jiwa. Kemudian, KPU melakukan sinkronisasi DPT pada Pemilu 2019 dengan DP4, sehingga ditemukan 107.801.389 jiwa yang perlu diikutsertakan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi dan pencocokan data pemilih, lalu menetapkan DPS sebanyak 100.309.419 jiwa. Hingga akhirnya, 100.359.152 jiwa ditetapkan menjadi DPT Pilkada 2020.