REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting SH menyarankan kepada Satgas Penanggulangan COVID-19 tentang perlunya menerapkan peraturan denda terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Denda berupa uang kepada pelanggar protokol kesehatan itu sudah tepat karena selama ini sebahagian warga masyarakat tidak mematuhi peraturan tersebut," ujar dia di Medan, Senin.
Ia menyebutkan terhadap warga yang tidak tanggap dengan pandemi virus corona jenis baru itu, tidak ada salahnya diterapkan aturan denda sehingga mereka dapat menjadi sadar dan mematuhi protokol kesehatan.
Ia juga mengemukakan keharusan pembetukan aturan tersebut sehingga Satgas COVID-19 tidak menjadi "bulan-bulanan" masyarakat.
"Satgas COVID-19 dalam menerapkan peraturan tentang protokol kesehatan, pada prinsipnya satgas hanya menyosialisasikan peraturan terkait pada penanganan COVID-19," ujar dia.
Budiman menjelaskan tentang bagaimana selayaknya warga dan Bangsa Indonesia berperilaku sesuai dengan anjuran dari Kementerian Kesehatan dan lembaga lainnya di bidang pelaksanaan kesehatan. Jumlah pasien COVID-19 yang sembuh di Sumatera Utara terus meningkat, di mana hingga saat ini mencapai 10.286 orang.
"Dalam satu hari, ada tambahan pasien sembuh sebanyak 85 orang sehingga totalnya 10.286 orang pada 26 Oktober, " ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah.