Selasa 27 Oct 2020 07:07 WIB

Raksasa Teknologi Diduga Hindari Pajak Rp 41,16 Triliun

Tiga raksasa teknologi diduga menghindari pembayaran pajak di negara-negara miskin.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Tiga perusahaan teknologi besar Amerika Serikat (AS) memanfaatkan celah dalam aturan pajak global untuk menghindari pembayaran pajak di negara berkembang. Nilainya mencapai 2,8 miliar dolar AS per tahun atau sekitar Rp 41,160 triliun (kurs Rp 14.700 per dolar AS), menurut penelitian oleh badan amal anti-kemiskinan ActionAid International.

Tiga raksasa teknologi, Facebook, Google dan Microsoft dituduh gagal membayar pajak yang cukup besar di negara-negara miskin. Padahal, di negara tersebut, pemerintahannya berjuang untuk menyediakan perawatan kesehatan atau pendidikan dasar bagi warganya.

Baca Juga

Seperti dilansir di The Guardian, Senin (26/10), India, Indonesia, Brasil, Nigeria dan Bangladesh merupakan negara dengan kesenjangan pajak tertinggi yang melibatkan tiga raksasa teknologi.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan, 20 negara yang diteliti oleh ActionAid perlu mempekerjakan setidaknya 1,79 juta perawat lagi pada 2030 untuk mencapai standar 40 perawat per 10 ribu orang. Kekurangan ini dapat dipenuhi hanya dalam tiga tahun jika aturan pajak global mengizinkan pajak yang adil dari tiga perusahaan teknologi besar dan pendapatan dialokasikan untuk tujuan kesehatan.