REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polresta Tangerang menangkap dua orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melancarkan aksinya di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka, DA dan S, berhasil diringkus di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Dua orang kami tangkap, sedangkan dua lainnya yang sudah kami ketahui identitasnya sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (26/10).
Ade menuturkan, DA dan S merupakan residivis dengan kasus yang sama. S diketahui pernah ditangkap pada 2013, sementara DA pernah mendekam di tahanan pada 2018 dan dinyatakan bebas pada 2019. Keduanya lantas bertemu dan menjalankan aksi mencuri motor di sejumlah lokasi. Tak hanya di Tangerang, tetapi juga di Serang dan Jakarta.
Dalam sehari, tersangka bisa menggasak setidaknya lima sepeda motor yang memiliki kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit. "Dengan nilai keuntungan yang para tersangka dapat sekitar Rp 3,6 miliar,” ujar Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Ade menyampaikan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati terhadap aksi pencurian sepeda motor dengan cara menambah kunci ganda dan selalu memarkirkan motor di tempat yang sekiranya aman.
Ade menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus sindikat pencurian sepeda motor tersebut. Di samping itu, polisi juga melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih berstatus DPO.