REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk sekolah-sekolah. Dengan RPP tersebut para pelajar bisa berdiskusi terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Mengingat banyak pelajar yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan.
"RPP ini bahan pembelajaran untuk guru bisa mengajak anak-anaknya berdiskusi secara terstruktur. Karena kita ingin agar anak-anak kita di sekolah-sekolah memanfaatkan situasi yang berkembang di luar sebagai bahan pembelajaran," kata Anies, Senin (26/10).
Meski demikian, kata Anies, RPP ini juga bisa dimanfaatkan oleh siapa saja di mana saja. Jadi tidak hanya untuk para pelajar tapi juga guru-guru, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah.
Jadi dengan adanya RPP tersebut, kata Anies, para guru memiliki pegangan. Seperti, materinya apa, tujuan pembelajaranya apa, alat belajarnya apa, sumber belajarnya apa, cara penilaiannya bagaimana.
"Kalau kita hanya mengajurkan maka guru-guru mungkin akan repot karena perlu pedomannya. Sehingga disdik sudah siapkan yang biasa disebut RPP untuk SMP, SMA dan SMK," terang Anies.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana telah mengundang Gubernur DKI Jakarta, Dinas Pendidikan dan sejumlah Kepala Sekolah di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan itu membicarakan permasalahan banyaknya para pelajar yang terlibat aksi demonstrasi yang berujung pada kerusuhan. Sehingga diharapkan ada sanksi yang diberikan dari sekolah untuk mereka.
"Memang sanksi bagi masyrakat harus ada, memang arahnya ke sana. Pencegahannya mereka harus diberikan kegiatan apakah bentuknya ekstrakukiler, bisa juga ujian-ujian harian, di samping juga ada pengawasan dari orang tua," kata Nana.