REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kepemilikan psikotropika Vanessa Angel meminta kepada majelis hakim untuk tidak memisahkan dengan anaknya saat menjalani hukuman. Vanessa Angel sebelumnya dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Saya berharap, apapun nanti keputusannya, saya tidak dipisahkan dengan anak saya. Saya berharap keputusan tersebut akan membawa cahaya kecil untuk saya dan keluarga kecil kami,” ujar Vanessa di Jakarta, Senin (26/10).
Selain itu, Vanessa memohon keringanan hukuman atas tuntutan hukuman, sebab memiliki bayi berumur tiga bulan. Serta keinginannya memulihkan perekonomian keluarganya yang tengah bangkrut.
“Saya mohon dalam putusan nanti dapat menghukum saya tidak dipenjara dan tidak memisahkan saya dengan anak saya. Namun agar memberikan saya hukuman masa percobaan agar saya bisa memberikan ASI untuk anak saya, mengejarinya bahasa dan menjadikannya anak yang berguna di masa depan,” kata Vanessa.