Selasa 27 Oct 2020 13:10 WIB

Perbincangan Empat Mata Mahfud-Rachmawati Soekarnoputri

Mahfud dan Rachmawati sepakat kegiatan menyatakan pendapat tidak boleh direpresi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Rachmawati Soekarnoputri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Rachmawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, membahas upaya penyelamatan negara dari berbagai ancaman dengan Rachmawati Soekarnoputri. Keduanya bersepakat kegiatan menyatakan pendapat tidak boleh direpresi.

"Berbincang mengenai upaya-upaya menyelamatkan negara dari berbagai ancaman," ungkap Mahfud dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Mahfud berbincang dengan putri proklamator kemerdekaan Indonesia itu di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin (26/10). Mereka berbicara empat mata untuk membahas berbagai hal tentang kondisi politik, hukum, dan keamanan Indonesia saat ini. 

Mahfud yang dalam pertemuan itu mewakili pemerintah mengatakan, dia dan Rachmawati sama-sama ingin menjaga negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dulu diperjuangkan oleh Bung Karno. Mereka sepakat untuk mencari kanalisasi dalam rangka memperbaiki masa depan.

“Dalam hal itu kita ketemu. Nah dari segi teknis, operasional mungkin berbeda, tetapi kami berdua sepakat untuk mencari kanalisasi untuk memperbaiki bangsa ke depan," ujar Mahfud.

Selain itu, keduanya juga sepakat demokrasi harus terus dikembangkan. Kegiatan menyatakan pendapat tidak boleh direpresi karena itu merupakan bagian dalam kehidupan berdemokrasi, tetapi juga pihak yang menyatakan pendapat tidak boleh bertindak anarki

“Intinya, Mbak Rachma itu punya concern agar di Indonesia ini tetap terjaga dengan baik, dalam situasi apapun dan dalam perbedaan politik apapun,” ujar dia.

Mereka pun sepakat, jika sebuah demokrasi diboncengi oleh anarki, nomokrasi akan bekerja. Kalau demokrasi itu kedaulatan rakyat, nomokrasi adalah kedaulatan hukum. Di antara demokrasi dan nomokrasi itu harus seimbang, kalau ada anarki di dalam proses demokrasi, maka hukum harus bekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement