Selasa 27 Oct 2020 13:40 WIB

Ridwan Kamil Perpanjang Lagi PSBB Bodebek Hingga 25 November

Perpanjangan PSBB ini berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) melihat petugas kesehatan melakukan simulasi vaksin COVID-19 di Puskesmas Tapos, Depok, Jawa Barat.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) melihat petugas kesehatan melakukan simulasi vaksin COVID-19 di Puskesmas Tapos, Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok (Bodebek). Bahkan, perpanjangan PSBB ini ditetapkan hingga 25 November 2020 

Perpanjangan PSBB Proposional ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 yang ditandatangani Senin (26/10).

"Memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam Kepgub tersebut, dikutip Selasa (27/10). 

Emil mengatakan, perpanjangan ini juga berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jawa Barat, yang mengindikasi belum ada penurunan penyebaran Covid-19. Sehingga, perlu melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Bodebek secara Proporsional untuk menghambat laju penularan Covid-19 secara efektif.