Selasa 27 Oct 2020 14:32 WIB

1.294 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama PSBB Transisi

Sebanyak 1.254 pelanggar diberi sanksi teguran, sedangkan 122 pelanggar sanksi sosial

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satpol PP melakukan razia masker di kawasan Jatinegara, Jakarta, Jumat (11/9).  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada tanggal 14 September mendatang, akibat peningkatan kasus harian positif covid-19 di DKI Jakarta. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Satpol PP melakukan razia masker di kawasan Jatinegara, Jakarta, Jumat (11/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada tanggal 14 September mendatang, akibat peningkatan kasus harian positif covid-19 di DKI Jakarta. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.294 pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Ibu Kota selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid 2. Jumlah tersebut merupakan hasil evaluasi periode pelaksanaan 12-25 Oktober 2020.

"Jumlah pelanggaran selama PSBB Transisi II 1.294 pelanggaran," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10).

Syafrin menjelaskan, seluruh pelanggaran itu dikenakan sanksi berbeda-beda. Sebanyak 1.254 pelanggar diberi sanksi teguran, sedangkan 122 pelanggar mendapatkan sanksi sosial.

"Sanksi denda administrasi 20 pelanggar, dengan nilai Rp 2.425.000," ujar dia.