REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.294 pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Ibu Kota selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid 2. Jumlah tersebut merupakan hasil evaluasi periode pelaksanaan 12-25 Oktober 2020.
"Jumlah pelanggaran selama PSBB Transisi II 1.294 pelanggaran," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10).
Syafrin menjelaskan, seluruh pelanggaran itu dikenakan sanksi berbeda-beda. Sebanyak 1.254 pelanggar diberi sanksi teguran, sedangkan 122 pelanggar mendapatkan sanksi sosial.
"Sanksi denda administrasi 20 pelanggar, dengan nilai Rp 2.425.000," ujar dia.