REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.294 pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Ibu Kota selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid 2. Jumlah tersebut merupakan hasil evaluasi periode pelaksanaan 12-25 Oktober 2020.
"Jumlah pelanggaran selama PSBB Transisi II 1.294 pelanggaran," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10).
Syafrin menjelaskan, seluruh pelanggaran itu dikenakan sanksi berbeda-beda. Sebanyak 1.254 pelanggar diberi sanksi teguran, sedangkan 122 pelanggar mendapatkan sanksi sosial.
"Sanksi denda administrasi 20 pelanggar, dengan nilai Rp 2.425.000," ujar dia.
Oleh karena itu, total penindakan pelanggaran protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi mencapai 8.046 pelanggaran. Jumlah ini merupakan akumulasi yang terdiri dari 6.752 pelanggaran pada masa PSBB ketat periode 14 September-11 Oktober 2020 dan 1.294 pelanggaran saat PSBB transisi jilid 2 pada tanggal 12-25 Oktober 2020.
Adapun saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid 2 selama dua pekan mulai 26 Oktober-8 November 2020. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.