Selasa 27 Oct 2020 14:50 WIB

PSBB Proporsional Depok Diperpanjang Hingga 25 November

PSBB proposional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sambutan saat pembukaan Program Pelatihan Relawan Penanggulangan Covid-19 di Aula SMKN 3 Bandung, Jalan Solontongan, Kota Bandung, Senin (19/10). Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan BNPB menggelar pelatihan relawan penanggulangan Covid-19 wilayah Bandung Raya yang digelar dari 15 Oktober hingga 9 November 2020. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sambutan saat pembukaan Program Pelatihan Relawan Penanggulangan Covid-19 di Aula SMKN 3 Bandung, Jalan Solontongan, Kota Bandung, Senin (19/10). Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan BNPB menggelar pelatihan relawan penanggulangan Covid-19 wilayah Bandung Raya yang digelar dari 15 Oktober hingga 9 November 2020. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 443/Kep.700-Hukham/2020, tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proposional di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek). Hal ini dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SK yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020 yang diterima Republika.co.id, Selasa (27/10), tertulis lima poin yang sudah diputuskan oleh Gubernur Jabar. Poin pertama soal PSBB Bodebek diperpanjang mulai dari 26 Oktober hingga 25 November 2020. Poin kedua, Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi menerapkan PSBB proposional dalam skala mikro sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing.

Baca Juga

Untuk poin ketiga, masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proposional sesuai ketentuan perundangan-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Poin keempat, PSBB proposional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Lalu poin kelima, keputusan tersebut berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement