REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 443/Kep.700-Hukham/2020, tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proposional di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek). Hal ini dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SK yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020 yang diterima Republika.co.id, Selasa (27/10), tertulis lima poin yang sudah diputuskan oleh Gubernur Jabar. Poin pertama soal PSBB Bodebek diperpanjang mulai dari 26 Oktober hingga 25 November 2020. Poin kedua, Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi menerapkan PSBB proposional dalam skala mikro sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing.
Untuk poin ketiga, masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proposional sesuai ketentuan perundangan-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Poin keempat, PSBB proposional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Lalu poin kelima, keputusan tersebut berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan.