Selasa 27 Oct 2020 15:01 WIB

Perpanjangan Restrukturisasi Dorong Dunia Usaha Bertahan

Tanpa restrukturisasi akan terjadi permasalahan cashflow di perusahaan.

Red: Friska Yolandha
Aktivitas di kawasan bisnis (ilustrasi). Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit akan semakin mendorong dunia usaha dan perbankan dalam bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Foto: EPA-EFE/KIMIMASA MAYAMA
Aktivitas di kawasan bisnis (ilustrasi). Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit akan semakin mendorong dunia usaha dan perbankan dalam bertahan di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit akan semakin mendorong dunia usaha dan perbankan dalam bertahan di tengah pandemi Covid-19.

“Restrukturisasi dibutuhkan dunia usaha dan juga bank di tengah pandemi,” katanya di Jakarta, Selasa (27/10).

Piter menjelaskan hal itu dapat terjadi karena krisis pandemi telah menyebabkan dunia usaha mengalami permasalahan cashflow akibat penerimaan menurun sedangkan pengeluaran tetap besar. “Termasuk pengeluaran untuk membayar cicilan pokok dan bunga bank,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menuturkan jika tidak dibantu dengan restrukturisasi maka berpotensi besar untuk menyebabkan kredit macet atau bermasalah. “Kalau macet tidak hanya perusahaan itu yang mengalami kesulitan tetapi bank nya juga,” tegasnya.