REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 22.007 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Jokowi mengatakan, sertifikat tersebut bisa 'disekolahkan' di bank untuk mendapatkan modal usaha.
"Kalau kita sudah pegang sertifikat, coba sertifikatnya dipegang semua, yang di layar semua diangkat dulu, mau saya hitung sebentar, yang di layar juga mau saya hitung 1, 2, 3,4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 18, 19, 21, 22, 20.087 sudah betul. Semua sudah pegang," kata Presiden Jokowi, di Stadion Simangaronsang, Humbang Hasundutan, Sumut, Selasa (27/10).
Penyerahan sertifikat tersebut hanya dihadiri langsung oleh penerima dalam jumlah yang terbatas sebagai bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan. Sebagian besar penerima mengikuti jalannya acara penyerahan melalui konferensi video dari sejumlah titik di tempat terpisah.
"Saya ingat saat pertama kali dapat sertifikat, umur berapa ya kira-kira. 35 tahun saya sudah pegang sertifikat ini, senang sekali karena dengan sertifikat ini bisa kita gunakan untuk akses ke perbankan, bisa disekolahkan ke bank," ujar Presiden.
Namun, Kepala Negara juga mengingatkan agar dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut hanya diperuntukkan untuk hal-hal produktif. "Tapi kalau sudah dapat modal saya minta dihitung digunakan yang baik, jangan dipakai untuk mobil, beli motor, tapi dihitung, digunakan semuanya untuk modal usaha, untuk investasi, karena untuk megang barang ini tidak mudah. Ini hak atas tanah yang dimiliki," kata Presiden lagi.
Puluhan ribu sertifikat yang diserahkan Presiden Jokowi tersebut terdiri atas 20.637 sertifikat yang berasal dari program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 47 sertifikat untuk rumah ibadah, 1.236 sertifikat untuk aset dan barang milik negara, serta 87 sertifikat untuk bidang lahan yang berada di kawasan lumbung pangan yang berada di Kabupaten Humbang Hasundutan.
"Khusus untuk Humbang Hasudutan, ada penyerahan sertifikat yang berada di lokasi 'food estate', di lumbung pangan, ada 87 sertifikat, hadir di sini mestinya ya," kata Presiden.
Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh Presiden menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
"Apa sih gunanya sertifikat. Kalau kita sudah pegang ini hak hukum akan tanah menjadi jelas, kalau ada tetangga atau ada yang dari luar datang 'ini tanah saya', 'bukan Pak, ini tanah saya', buktinya apa. Ini ada (sertifikat), luasnya ada di sini, pemiliknya ada di sini, alamatnya ada di sini, semuanya ada jelas," ujar Presiden pula.
Turut hadir dalam acara penyerahan ini, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.