Selasa 27 Oct 2020 17:50 WIB

Habib Bahar Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Habib Bahar bin Smith kembali menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
 Bahar bin Smith
Foto: Abdan Syakura
Bahar bin Smith

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Habib Bahar diduga melakuka penganiayaan terhadap korban bernama Andriansyah di Bogor pada 4 September 2018.

Penetapan tersangka tercantum dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 21 Oktober di Bandung. Surat tersebut ditandatangani langsung Direskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana. 

Baca Juga

Kombes Pol Patoppoi membenarkan terkait penetapan tersangka kepada Habib Bahar bin Smith. Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan rangkaian gelar perkara dengan kejadian dugaan penganiayaan di Bogor. 

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/10). 

Patoppoi menambahkan, pelapor merupakan korban sendiri dan dugaan penganiayaan terjadi di wilayah Bogor. "Pelapor korban sendiri, TKP di Bogor," ungkapnya. 

Pattopoi lebih lanjut tidak menjelaskan rinci tentang kronologi dugaan penganiayaan yang membuat Bahar ditetapkan jadi tersangka. Sebelumnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 3 tahun karena melakukan penganiayaan pada dua remaja.  

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement