REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Habib Bahar diduga melakuka penganiayaan terhadap korban bernama Andriansyah di Bogor pada 4 September 2018.
Penetapan tersangka tercantum dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 21 Oktober di Bandung. Surat tersebut ditandatangani langsung Direskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.
Kombes Pol Patoppoi membenarkan terkait penetapan tersangka kepada Habib Bahar bin Smith. Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan rangkaian gelar perkara dengan kejadian dugaan penganiayaan di Bogor.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/10).
Patoppoi menambahkan, pelapor merupakan korban sendiri dan dugaan penganiayaan terjadi di wilayah Bogor. "Pelapor korban sendiri, TKP di Bogor," ungkapnya.
Pattopoi lebih lanjut tidak menjelaskan rinci tentang kronologi dugaan penganiayaan yang membuat Bahar ditetapkan jadi tersangka. Sebelumnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 3 tahun karena melakukan penganiayaan pada dua remaja.