Selasa 27 Oct 2020 18:16 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Kreator Grup WA Demo Omnibus Law

Polisi tangkap kreator grup WA yang provokasi demo Omnibus Law.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali menangkap dua admin media sosial terkait demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dua orang berinisial GAS dan JF ditangkap pada tanggal 22 dan 24 Oktober 2020 di wilayah Jakarta Timur. 

Keduanya diduga sebagai kreator dan admin grup WhatsApp Demo Omnibus Law. Grup tersebut terafiliasi dengan Facebook STM Se-Jabodetabek. 

Baca Juga

Penangkapan dua GAS dan JF merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tiga pelaku lainnnya. Ketiganya berinidial MLAI dan WH admin STM Se-Jabodetabek dan SN akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Ketiganya ditangkap Senin (19/10) malam WIB. 

"Kami kembangkan, menangkap dua orang kreator dan admin atas nama GAS dan JF, kreator WAG demo Omnibus Law," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/10). 

Menurut Nana, para pelaku membuat postingan-postingan pada akun media sosial Facebook yang bermuatan provokasi dan ajakan. Maksud dari hasutan tersebut adalah membuat kericuhan dan melawan aparat keamanan pada saat pelaksanaan unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. Dari penangkapan terhadap, polisi menyita empat unit ponsel genggam dan satu unit laptop.  

"Contoh postingannya, kalau demo pakai molotov saja, biar kelar" "Buat kawan-kawan ogut, tanggal 28 jangan lupa bawa oli. Biar polisinya jatuh," kata Nana. 

Selanjutnya para pelaku akan disanksikan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.  Kemudian Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. 

"Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 (tiga) tahun, Pasal 160 KUHP, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya enam tahun dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 56 KUHP," ucap Nana. 

Kendati demikian, proses pengungkapan akun Facebook grup STM sejabodetabek tidak berhenti sampai disini. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan banyak para members didalam grup tersebut yang akan diamankan. Karena, sambung Nana, sejumlah postingan terkait dengan ajakan, hasutan, provokasi dengan tujuan untuk membuat kerusuhan dan melawan aparat keamanan pada saat pelaksanaan demo tolak UU Cipta Kerja.  

"Semoga upaya maksimal yang telah dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga kondusifitas keamanan dapat terpelihara dengan baik," tutup Nana. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement