Selasa 27 Oct 2020 18:21 WIB

Warga Surabaya Diimbau tak Liburan saat Libur Panjang

Warga Surabaya yang ke luar kota lebih dari tiga hari wajib tunjukkan hasil tes swab

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hiru Muhammad
Penumpang menunggu kereta api tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (20/8). PT Kereta Api Indonesia Daop 1 menambah perjalanan kereta api menjadi 27 keberangkatan per hari untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada libur panjang Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penumpang menunggu kereta api tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (20/8). PT Kereta Api Indonesia Daop 1 menambah perjalanan kereta api menjadi 27 keberangkatan per hari untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada libur panjang Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada akhir Oktober 2020. Surat Edaran bernomor 443/9620/436.8.4/2020 tersebut mengimbau seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya. "Pada libur dan cuti bersama 2020 ini, diharapkan tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," tulis Risma dalam SE tersebut.

Risma mengingatkan, bagi warga Surabaya yang melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari 3 hari, wajib menunjukkan hasil rapid tes atau tes swab PCR saat kembali. Apabila belum memiliki hasil rapid test atau tes swab PCR, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan milik Pemkot Surabaya.

Terkait pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H serta kegiatan seni budaya dan tradisinya, masyarakat diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Surat Edaran yang dikeluarkan juga berisi imbauan peningkatan kewaspadaan menghadapi musim penghujan. SE yang dikeluarkan tersebut ditujukan kepada Ketua RT/ RW, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, serta pengelola perumahan. Pihak terkait diimbau untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta meningkatkan kewaspadaan menjelang musim penghujan.

"Serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)" tulis Risma.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menambahkan, lantaran situasi saat ini masih di tengah pandemi, makanya Risma mengeluarkan surat edaran terkait libur panjang akhir Oktober 2020 tersebut. “Jadi warga Surabaya diimbau untuk tidak bepergian ke luar kota selama liburan. Mereka diimbau untuk tetap bersama keluarga di rumah," kata Febri di Surabaya, Selasa (27/10).

Apalagi, kata Febri, berdasarkan laporan BMKG, ada potensi bencana alam yang dapat terjadi di musim penghujan ini. Menurut Febri, Risma mengeluarkan surat edaran tersebut karena keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang utama. “Laporan BMKG saat ini kondisi cuaca tidak menentu, jadi untuk keselamatan bersama diharapkan warga tetap stay di Kota Surabaya,” ujarnya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement