REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung memvonis tiga pimpinan Sunda Empire dengan hukuman dua tahun penjara. Ketiga pimpinan yang divonis dua tahun pejara adalah Nasri Banks (Perdana Menteri Sunda Empire), Raden Ratna Ningrum (Kaisar) dan Edi Raharjo alias Raden Rangga Sasana (Sekretaris Jenderal).
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/10), Ketua Majelis Hakim Benny Supriyadi menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah Pasal 14 ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berbuat Keonaran. "Mengadili terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum dan Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan hukuman masing masing dua tahun penjara," kata hakim.
Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, yang menuntut ketiganya empat tahun penjara. Jaksa mengungkakan, ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja tentang kerajaan Sunda Empire. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kata jaksa, menimbulkan keonaran di masyarakat.
Atas vonis tersebut, ketiganya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Menurut Rangga, putusan hakim harus dihormati. Namun demikian ia menolak jika apa yang dilakukannya bersama kedua rekannya dalam Sunda Empire merupakan tindakan berbuat keonaran.
"’Saya pikir-pikir dulu untuk banding. Apa yang kita lakukan bukan untuk buat onar, tapi untuk membuat kemanusiaan perdamaian dan kesejahteraan bagi seluruh dunia," kata terdakwa yang hadir di ruang sidang dengan baju putih celana hitam dan berkopiah.
Sementara itu Nasri Bank tetap pada pendiriannya. Ia mengatakan, Sunda itu milik dunia karena itu jika menolak sistem itu (Sunda Empire) berarti salah. "Sunda itu eksis. Sunda itu milik dunia, bukan milik kita. Jadi tidak bisa kita menerima sistem itu jadi salah," kata lelaki paruh baya ini bersemangat.