REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta mengaku akan melakukan praperadilan usai kliennya ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap supir taksi daring pada 2018. Ia mengeklaim, peristiwa tersebut sudah selesai dan berakhir dengan kesepakatan damai.
"Upaya hukumnya praperadilan lah atas penetapan tersangka," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (27/10).
Ichwan mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor yang menjadi tempat peristiwa tersebut terjadi. Menurutnya, kasus tersebut sudah lama terjadi dan antara kedua belah pihak telah berdamai bahkan sudah dilakukan pencabutan laporan.
Ia mengatakan, pihaknya pun telah memberikan kompensasi pengobatan. "Kami sudah berdamai dengan pelapor, punya bukti damai bahkan ada pencabutan laporan. Video korban (pelapor) yang menyatakan damai ada," katanya.
Ichwan melanjutkan, pelapor merupakan sopir transportasi daring yang saat peristiwa terjadi terdapat kesalahpahaman dengan pelapor. "Saya enggak ngerti ada salah paham atau bagaimana, ada yang dilakukan oleh Habib Bahar," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Diketahui, pelapor yang adalah korban melaporkan kejadian tersebut pada 4 September 2018.
Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana. Sebelumnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 3 tahun karena melakukan penganiayaan pada dua remaja.