Rabu 28 Oct 2020 00:20 WIB

Kapolda: Sudah 10 Orang Diduga Penggerak Pelajar Ditangkap 

Para pelaku membuat postingan pada akun media sosial facebook yang bermuatan provokas

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana melaporkan jajarannya sudah mengamankan 10 orang yang diduga penggerak pelajar untuk berbuat kerusuhan saat aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. Rinciannya, 8 orang admin dan anggota WhatsApp Group (WAG) dan 2 orang admin serta kreator Facebook STM se-Jabodetabek.

"Semuanya anak di bawah umur. Untuk yang medsos, masih ada tiga orang yang DPO dan masih terus dilakukan pengejaran dan pengembangan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Ke-10 tersebut berinisial DS (17) dan MA (15 tahun) yang merupakan anggota dalam WhatsApp Group  (WAG) Dewan Penyusah Rakyat. Kemudian AH (16) dan MNI (17) anggota WAG Ruang Guru, AS (15) FIQ (16), FSR (15) dan AP (15) anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur. Sedangkan dua pelaku lainnya admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS (16) dan kreator akun Facebook tersebut berinisial JF (17).

Lanjut Nana, anggota dari group WAG itu ditangkap karena melakukan pelemparan pada kepolisian, perusakan fasilitas umum, seperti perusakan dan pembakara halte Transjakarta. Termasuk merusak Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sarinah, Jakarta Pusat. 

Kasus anggota WAG ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk admin dan kreator Facebook STM se-Jabodetabek ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

"Karena ini anak di bawah umur, maka aturannya melalui peradilan anak. Tentu saja perlakuan dan penanganannya berbeda dengan tersangka orang dewasa," papar Nana.

Masih kata Nana, para pelaku membuat postingan-postingan pada akun media sosial facebook yang bermuatan provokasi dan ajakan. Maksud dari hasutan tersebut adalah membuat kericuhan dan melawan aparat keamanan pada saat pelaksanaan unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. Dari penangkapan terhadap, polisi menyita empat unit ponsel genggam dan satu unit laptop. 

"Contoh postingannya, kalau demo pakai molotov saja, biar kelar. Buat kawan-kawan ogut, tanggal 28 jangan lupa bawa oli. Biar polisinya jatuh," ungkap Nana sembari membaca isi hasutan para admin itu.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun. 

Kemudian Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement