Selasa 27 Oct 2020 19:56 WIB

Tim Advokasi KAMI Adukan Polri ke Komnas HAM

Tim Advokasi KAMI mengadukan proses penangkapan Jumhur dkk ke Komnas HAM.

Rep: Dian Fath Risalah, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Bareskrim Polri mengungkap sembilan orang yang terafiliasi dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dijadikan tersangka diduga terkait kerusuhan unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, dirilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10). (ilustrasi)
Foto: Mabes Polri
Bareskrim Polri mengungkap sembilan orang yang terafiliasi dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dijadikan tersangka diduga terkait kerusuhan unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, dirilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Advokasi Hukum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengadukan proses penangkapan terhadap petinggi KAMI yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana ke Komnas HAM pada Selasa (27/10). Dalam aduannya, disebutkan, proses penangkapan ketiga petinggi KAMI itu dianggap pelanggaran HAM oleh kepolisian.

"Mereka (Syahganda Cs) itu kan bukan teroris. Bukan pengedar narkoba. Tapi penangkapannya seperti penangkapan teroris," kata Ketua Tim Advokasi Hukum KAMI Abdullah Al Katiri di Jakarta, Selasa (27/10).

Baca Juga

Dia meminta Komnas HAM memberi perhatian serius atas aduan mereka. Sehingga, kesewenang-wenangan aparat tidak terus menerus terjadi.

Komnas HAM, sambung dia, juga telah menerima aduan itu dan tim advokasi hukum KAMI diminta untuk melengkapi berkasnya. "Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan kami," ucapnya.