jatimnow.com - Ribuan orang yang tergabung dari beberapa serikat buruh mulai memadati Jalan Pahlawan tepat di depan Kantor Gubernur Jatim, Selasa (27/10/2020) sejak pukul 14.00 Wib.
Selain membentangkan bendera serikat pekerja, para pendemo juga melakukan orasi dan menyuarakan untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mereka juga mengusung tuntutan lokal, yakni terkait penetapan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota serta upah minimum sektoral.
Soal kenaikkan UMP Jatim 2021, buruh menuntut nominalnya ditentukan berdasarkan rata-rata UMK 2020 yakni kurang lebih sebesar Rp 2,5 juta.
Sebelumnya, UMP Jatim 2020 ditetapkan berdasarkan UMK 2019 yang terendah di Jawa Timur, yakni sekitar Rp 1,9 juta. Sementara soal kenaikan UMK, buruh menuntut agar masing-masing kabupaten/kota menaikkan UMK 2021 sebesar Rp 600 ribu.
Angka ini setara dengan nilai bantuan subsidi gaji yang ditetapkan presiden dan telah disalurkan bertahap oleh pemerintah pusat.
Aksi itu dijaga ketat ratusan personel gabungan yang berjaga-jaga di sekitar lokasi.