REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/521-Huk/BKPSDM, sebagai respons adanya libur panjang dari 28 Oktober hingga 1 November 2020. Salah satu poin yang dibahas yaitu mengimbau warga yang bepergian ke luar daerah agar melakukan pemeriksaan Covid-19, baik rapid test maupun Swab PCR.
"Jika pelaksanaan libur dan cuti bersama ini dilakukan dengan perjalanan keluar daerah, maka perlu dilakukan pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Test Covid-19 atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku," ujar Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi, dalam siaran pers, Selasa (27/10).
Kemudian, lanjut Dedi, bagi warga yang hasil pemeriksaannya reaktif untuk rapid test atau positif saat Swab PCR, agar membatalkan rencana perjalanannya. "Mereka yang positif atau reaktif ini, diharapkan dapat melakukan karantina mandiri di rumah atau yang disiapkan pemerintah," terangnya.
Menurut Dedi, begitu juga saat pulang dari perjalanan luar daerah, warga tersebut diminta mengikuti pemeriksaan Covid-19 kembali. Sama seperti imbauan sebelum berangkat, bagi yang positif atau reaktif, diharapkan melakukan karantina mandiri di rumah atau di fasilitas pemerintah.
"Berbagai upaya ini dilakukan guna melindungi diri, orang lain, khususnya keluarga. Baik pribadi maupun kelompok keluarga di tempat yang dikunjungi," pungkas Dedi.