REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat, jumlah kampanye daring menurun dalam 10 hari ketiga pelaksanaan kampanye Pilkada 2020. Sebulan masa kampanye, pasangan calon (paslon) tidak memaksimalkan metode daring dan media sosial (medsos) yang seharusnya diupayakan saat pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19.
"Upaya mendorong peningkatan kampanye daring baik melalui media daring maupun media sosial, ternyata tidak membuahkan hasil maksimal," ujar anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (27/10).
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020, metode daring mengalami penurunan jumlah dibandingkan periode 10 hari sebelumnya. Pada periode 10 hari ketiga (16 hingga 25 Oktober), terdapat 80 kegiatan kampanye metode daring.
Jumlah tersebut turun dibandingkan pada periode 10 hari kedua (6 hingga 15 Oktober) yaitu 98 kegiatan kampanye daring. Fritz mengatakan, penurunan jumlah ini menggambarkan, metode kampanye daring bukan kegiatan yang diprioritaskan oleh paslon dan tim kampanye.
Menurut analisis Bawaslu, kurangnya minat terhadap kampanye daring diduga karena ketidaksiapan tim kampanye dan paslon dengan perangkat teknologinya, kampanye daring dianggap metode baru. Kampanye daring dinilai tidak dapat menjadi ruang dialog yang komunikatif.
Mereka menganggap metode daring tidak efektif dalam menyampaikan visi, misi, program, dan pesan untuk memengaruhi preferensi pemilih. Fritz menuturkan, hal-hal inilah yang membuat kampanye daring menjadi metode yang paling kurang diminati dibandingkan bentuk kampanye lainnya.
Hingga satu bulan tahapan kampanye sejak 26 September, jumlah kegiatan kampanye daring paling sedikit daripada kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta penyebaran bahan kampanye. Sebaliknya, kampanye dengan metode tatap muka dan pertemuan terbatas masih banyak dilakukan paslon.
Kampanye yang bersifat pertemuan langsung antarorang ini dilaksanakan meskipun di tengah bahaya penyebaran Covid-19. Pada 10 hari ketiga kampanye, pertemuan terbatas dan/atau tatap muka diselenggarakan sebanyak 13.646 kegiatan.
Meskipun jumlahnya menurun dibandingkan pada 10 hari kedua kampanye sebanyak 16.468 kegiatan kampanye tatap muka. Menurut Fritz, kontradiksi antara jumlah kampanye melalui metode daring dengan tatap muka menuntut pertimbangan kembali kebijakan yang harus lebih didorong.
"Apakah memperbanyak kampanye daring atau menguatkan penegakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kampanye terbuka," kata Fritz.
Penyelenggaraan kampanye tatap muka tentu harus mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. Penguatan disiplin protokol kesehatan sejalan dengan penyediaan perlengkapannya seperti sabun cuci tangan, penyanitasi tangan (hand sanitizer), masker dan disinfektan.
Paslon harus memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye menggunakan perlengkapan protokol kesehatan di atas, ditambah dengan penegakan jaga jarak antarorang. Fritz juga mendorong semua pemangku kepentingan kampanye memberi perhatian lebih pada penegakan protokol kesehatan Covid-19.