Selasa 27 Oct 2020 22:04 WIB

Hipmi Desak Jokowi Segera Undangkan UU Ciptaker

Hipmi meminta Presiden Jokowi segera undangkan UU Ciptaker.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Anggawira
Foto: dokumentasi pribadi
Anggawira

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengundangkan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hipmi berpendapat, pengundangan regulasi sapu jagat itu perlu dilakukan sebagai bentuk kepastian.

"Harus segera diundangkan agar adanya kepastian sehingga UU yang ditujukan menggaet investasi tersebut dapat berlaku," kata Wakil Ketua Hipmi Anggawira dalam keterangan, Selasa (27/10).

Baca Juga

Dia mengatakan, saat ini UU Ciptaker telah berada di Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Berdasarkan UU yang berlaku, bila dalam 30 hari Jokowi tidak menandatangani UU Ciptaker maka regulasi tersebut tetap berlaku secara otomatis.

Kendati, Anggawira mengatakan, saat ini masih terdapat pihak yang mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Dia mengatakan, bila UU segera diundangkan maka akan memberi kepastian dengan cepat.

Menurut Anggawira, percepatan proses perundangan UU Ciptaker juga berpengaruh pada pembuatan aturan turunan. Dia melanjutkan, aturan turunan dibutuhkan agar teknis dari UU Cipta Kerja bisa dilakukan.

Anggawira berharap bahwa UU Ciptaker dapat menarik masuknya penanaman modal. Sehingga, sambung dia, nantinya dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan sarta pemerataan ekonomi.

"Harus kita kontrol, benar gak bisa mendatangkan pertumbuhan dan pemerataan. Hipmi harapkan bisa menghadirkan pertumbuhan dan pemerataan," katanya.

Seperti diketahui, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) sore.

Kebijakan tersebut lantas mendorong aksi massa menolak pengesahan Omnibus Law terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Gelombang penolakan yang terus terjadi hingga kini itu menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu guna menganulir Omnibus Law.

Kendati, Presiden Jokowi mempersilahkan jika ada pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh jalur konstitusi. Bekas gubernur DKI Jakarta ini memberi peluang agar penentang UU Ciptaker mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement