Selasa 27 Oct 2020 22:42 WIB

Duo Curanmor di Mampang Terciduk karena Bunyi Alarm Motor

Dua curanmor yang tertangkap di Mampang beraksi menjelang maghrib

Rep: Febryan. A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi). Komplotan pencuri sepeda motor, JA (34 tahun) dan IM (21), berhasil ditangkap polisi usai perbuatannya diketahui warga ketika beraksi di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (23/10) menjelang Maghrib yaitu pukul 17.30 WIB.
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi). Komplotan pencuri sepeda motor, JA (34 tahun) dan IM (21), berhasil ditangkap polisi usai perbuatannya diketahui warga ketika beraksi di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (23/10) menjelang Maghrib yaitu pukul 17.30 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komplotan pencuri sepeda motor, JA (34 tahun) dan IM (21), berhasil ditangkap polisi usai perbuatannya diketahui warga ketika beraksi di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (23/10) menjelang Maghrib yaitu pukul 17.30 WIB. 

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo, mengatakan, kedua tersangka beraksi dengan mendatangi lokasi menggunakan 1 unit sepeda motor. Di tempat kejadian perkara (TKP), JA turun dari sepeda motor untuk menggasak sepeda motor yang terparkir di depan sebuah rumah. Sedangkan IM menunggu di sepeda motor.

Setelah itu, JA menggunakan kunci leter T untuk membuka kunci sepeda motor targetnya. Namun, tiba-tiba sepeda motor itu mengeluarkan bunyi alarm.

"Suara alarm sepeda motor korban berbunyi dan diketahui warga sekitar hingga akhirnya kedua tersangka melarikan diri," kata Sujarwo dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Aparat kepolisian dari Polsek Mampang lantas mengejar kedua pelaku. Mereka berhasil ditangkap dengan dibantu oleh warga. Keduanya kemudian digelandang menuju Polsek Mampang Prapatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga kunci leter T, dua ponsel, golok, linggis, dan pahat. Atas perbuatannya, JA dan IM dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UUD Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement