Selasa 27 Oct 2020 22:42 WIB

Duo Curanmor di Mampang Terciduk karena Bunyi Alarm Motor

Dua curanmor yang tertangkap di Mampang beraksi menjelang maghrib

Rep: Febryan. A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi). Komplotan pencuri sepeda motor, JA (34 tahun) dan IM (21), berhasil ditangkap polisi usai perbuatannya diketahui warga ketika beraksi di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (23/10) menjelang Maghrib yaitu pukul 17.30 WIB.
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi). Komplotan pencuri sepeda motor, JA (34 tahun) dan IM (21), berhasil ditangkap polisi usai perbuatannya diketahui warga ketika beraksi di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (23/10) menjelang Maghrib yaitu pukul 17.30 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komplotan pencuri sepeda motor, JA (34 tahun) dan IM (21), berhasil ditangkap polisi usai perbuatannya diketahui warga ketika beraksi di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (23/10) menjelang Maghrib yaitu pukul 17.30 WIB. 

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo, mengatakan, kedua tersangka beraksi dengan mendatangi lokasi menggunakan 1 unit sepeda motor. Di tempat kejadian perkara (TKP), JA turun dari sepeda motor untuk menggasak sepeda motor yang terparkir di depan sebuah rumah. Sedangkan IM menunggu di sepeda motor.

Setelah itu, JA menggunakan kunci leter T untuk membuka kunci sepeda motor targetnya. Namun, tiba-tiba sepeda motor itu mengeluarkan bunyi alarm.

"Suara alarm sepeda motor korban berbunyi dan diketahui warga sekitar hingga akhirnya kedua tersangka melarikan diri," kata Sujarwo dalam keterangannya, Selasa (27/10).

Aparat kepolisian dari Polsek Mampang lantas mengejar kedua pelaku. Mereka berhasil ditangkap dengan dibantu oleh warga. Keduanya kemudian digelandang menuju Polsek Mampang Prapatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga kunci leter T, dua ponsel, golok, linggis, dan pahat. Atas perbuatannya, JA dan IM dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UUD Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement