REPUBLIKA.CO.ID, PUTUSSIBAU -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau memvonis 3 tahun penjara terhadap terhadap MR (18) asal Jongkong, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayi.
"Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun)," kata Veronica Sekar Widuri selaku ketua majelis hakim di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.
Kasus pembunuhan terhadap bayi yang merupakan anak kandung terdakwa terjadi di rumah pacarnya, Suhaid, Rabu (27/5). Sekar mengatakan bahwa sidang putusan perkara kasus pembunuhan tersebut pada hari Senin (26/10) di PN Putussibau. Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 341 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Meskipun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa selama 1,5 tahun penjara, menurut Sekar, majelis hakim punya pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara.Terdakwa sebelum membunuh bayinya, kata dia, melakukan serangkaian kebohongan, bahkan membunuhnya dengan keji.
"Atas berbagai pertimbangan itu sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu rendah," kata Sekar.
Majelis hakim lantas menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan anak dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Pelaku pembunuhan bayi berinisial MR (18) asal Kecamatan Jongkong ini ditangkap pihak kepolisian pada tanggal 30 Mei 2020 atas dugaan sengaja membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkan di selokan belakang rumah warga, Desa Keregas, Kecamatan Suhaid pada tanggal 27 Mei 2020