Selasa 27 Oct 2020 22:56 WIB

Polres Subang Bongkar Praktik Pemalsu Pestisida Petani

Tersangka mengakui, dalam setiap kali produksi berhasil membuat 5-6 dus.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Teguh Firmansyah
Petani menyemprotkan pestisida (ilustrasi).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Petani menyemprotkan pestisida (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Kepolisian Resor Subang berhasil membongkar praktik pemalsuan obat-obatan pertanian atau pestisida. Oknum pelaku membuat pestisida palsu yang dijual ke petani.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan mengatakan, Satreskrim berhasil menggeledah lokasi tempat pemalsuan pestisida di Kampung Tambaksari Rt 03 Rw 03, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten  Subang. Satreskrim Polres Subang menemukan kegiatan pemalsuan berbagai jenis dan merek pestisida untuk diedarkan.

"Tersangka BG (41 Thn) warga Binong Kabupaten Subang, telah memalsukan obat-obatan pertanian (Pestisida) tersebut sejak empat bulan yang lalu," kata Kapolres dalam laporannya, Selasa (27/10).

Menurutnya, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Subang, rumah kediaman tersangka  dijadikan sebagai tempat produksi. Tersangka pun tidak bisa mengelak saat petugas datang menggeledah.