REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Kepolisian Resor Subang berhasil membongkar praktik pemalsuan obat-obatan pertanian atau pestisida. Oknum pelaku membuat pestisida palsu yang dijual ke petani.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan mengatakan, Satreskrim berhasil menggeledah lokasi tempat pemalsuan pestisida di Kampung Tambaksari Rt 03 Rw 03, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang. Satreskrim Polres Subang menemukan kegiatan pemalsuan berbagai jenis dan merek pestisida untuk diedarkan.
"Tersangka BG (41 Thn) warga Binong Kabupaten Subang, telah memalsukan obat-obatan pertanian (Pestisida) tersebut sejak empat bulan yang lalu," kata Kapolres dalam laporannya, Selasa (27/10).
Menurutnya, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Subang, rumah kediaman tersangka dijadikan sebagai tempat produksi. Tersangka pun tidak bisa mengelak saat petugas datang menggeledah.
Ia menuturkan, petugas berhasil menemukan pestisida yang dipalsukan dari berbagai jenis dan merek. Di antaranya Pestisida merek Dupont Pexalon 106 SC, merek Regent 50 SC, dan merek Roundup 486 SL. "Ditemukan berbagai jenis barang bukti, yang diantaranya ribbuan botol kosong berbagai jenis atau merek pestisida, yang akan digunakan oleh Tersangka sebagai kemasan Pestisida yang dipalsukannya. Ratusan lembar stiker label berbagai jenis atau merek pestisida," tuturnya.
Ia menambahkan, polisi juga mengamankan beberapa buah jerigen berisi cairan kimia yang digunakan tersangka untuk memproduksi pestisida berbagai jenis dan merek. Serta berbagai jenis peralatan atau perlengkapan produksi, seperti ember, alat takar, setrikaan, solder, lem, pewarna makanan, dan tepung.
"Tersangka mengakui, dalam setiap kali produksi, berhasil membuat 5-6 dus Pestisida berbagai jenis, merek dan ukuran, kemudian menjualnya ke daerah Serang Banten, dan dalam setiap kali penjualan tersebut tersangka BW mengaku mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp. 1,5 juta," ujarnya.
Kapolres mengatakan tersangka telah diamankan dan akan diproses secara hukum dengan Pasal 123 atau Pasal 124 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (e) Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam dengan pidana perjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling besar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
"Tersangka pekerjaan wiraswasta beralamat di kampung Cibarengkok RT 11 RW 03 Kecamatan Binong Kabupaten Subang," kata dia.