REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang diberikan terhadap terdakwa Muzni Zakaria. Terpidana suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan itu diberikan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Terdakwa Muzni Zakaria," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/10).
KPK, Ali mengatakan, berpandangan bahwa putusan terhadap bekas bupati Solok Selatan itu masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dia mengatakan, majelis hakim tidak mempertimbangkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Muzni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya kurungan, hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Muzni berupa pencabutan hak politik. Muzni Zakaria dilarang untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Meski demikian, vonis 4 tahun kurungan itu tetap lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK juga menuntut Muzni membayar uang pengganti sekitar Rp 3,3 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Dalam perkara ini, Muzni didakwa menerima suap sebesar Rp 3,375 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dari dua paket pembangunan dari pengusaha berupa uang tunai, barang, dan uang pinjaman. Gelontoran uang itu dia terima dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan.