REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengajukan gugatan pidana terhadap politikus sayap kanan Belanda Geert Wilders. Erdogan menilai, Wilders telah menghina dan melecehkannya di sosial media.
Pengacara Erdogan mengajukan gugatan ke pengadilan di Ankara. Menurut pengacara, pengadilan Turki memiliki yurisdiksi atas kasus ini karena serangan menyasar langsung ke presiden Turki.
"Meskipun tindakan kriminal menyasar langsung personal presiden, namun simbol yang telah dicederai adalah struktur politik pemerintahan negara," ujarnya seperti dikutip Al Arabiya dan dilansir Anadolu, Selasa (27/10).
Seperti diketahui Wilders merupakan politikus Belanda yang memiliki sentimen antiimigran. Selama ini, ia juga kerap membuat pernyataan-pernyataan yang menyudutkan Muslim.
Pada Sabtu lalu, Wilders mengunggah kartun Erdogan dengan tambahan keterangan "Teroris". Tak hanya itu, pada Senin ia mengunggah gambar kapal tenggelam dengan bendera Turki di ujung geladak.
Menurut pengacara Erdogan, apa yang diakukan Wilders tidak dipandang sebagai kebebasan berekspresi. Wilders telah menargetkan harga diri, kehormatan, karakter, dan reputasi Erdogan.
Deviet Banceli, pemimpin Partai Pergerakan Nasionalis Turki yang juga sekutu Erdogan, Selasa (27/10), menilai Wilders punya hubungan gelap dengan organisasi teroris.
BACA JUGA: Tersinggung Berat Ucapan Macron, Kuwait Boikot Habis Produk-Produk Prancis